SKB 11 Menteri, Mengekang ? Atau Menjaga?

Surat Keputusan Bersama 11 Menteri . Pencegahankah ? Atau mengekang kebebasan aspirasi?

Jakarta (HeloIndonesia) – Pemerintah mulai menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) mengenai penanganan soal radikalime pada apartur sipil negara di 11 Kementerian / Lembaga. Hal ini diambil berdasarkan perundang – undangan yang sudah ada sebelumnya.

SKB ini menjadi tendensi urgensi yang harus diterbitkan segera dikarenakan isu radikalisme sangat santer sekali diutarakan terlebih lagi setelah dikeluarkannya portal aduan ASN yang mulai dikeluarkan oleh kementerian komunikasi dan informasi republik indonesia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ibu Rosarita Niken Widiastuti mengatakan bahwa portal aduan ASN semenjak dilaunching beberapa bulan lalu telah menerima 94. Aduan diketahui terkait ASN yang melanggar empat Konsensus Nasional. Beliaupun menambahkan bahwa, Kementerian Kominfo diberikan mandat sepenuhnya oleh presiden untuk mengelola portal aduanasn.id yang baru di launching untuk menjawab keresahan masyarakat atas tingkat asn yang terpapar radikalisme saat ini.

SKB ini bukan merupakan kekangan bagi ASN apalagi terlebih sebentar lagi akan penerimaan PNS gelombang baru. Namun, SKB Ini dikeluarkan untuk melindungi ASN dari paparan radikalisme , ekstrimisme , serta meredam fitnah yang berkembang luas di masyarakat mengenai ASN kita.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia KemenPANRB, Bapak Mudzakkir mengatakan bahwa “SKB 11 Menteri ini jangan dibuat sebagai kekangan untuk kebebasan ASN beraspirasi. Tapi SKB ini dikeluarkan guna melindungi ASN dari ideologi ekstream yang bisa mengancam integritas nasional negara kita”. Muddzakkir pun menambahkan “ada mekanisme yang harus ditempuh sebelum ASN itu menerima cap sebagai radikalisme dan dihukum. Jadi harus mengikuti alurnya tidak asal mengeluarkan saja”. Ungkapnya dalam forum diskusi merdeka barat 9 (FMB9) hari ini bertempat di Gedung RRI Jakarta (10/12/2019).

Karena dirasa semakin urgentnya isu ini. Pada tanggal 11 November 2019, 11 kementerian dan lembaga sepakat menandatangi dan melaunching aplikasi portal aduan aduanasn.id.

“Jadi sebelumnya memang SKB 11 ini diluncurkan sepenuhnya untuk melindungi ASN Negara Kita Tercinta”. Ungkap Sekjen Bu Niken.

Sekjen pun menambahkan bahwa aplikasi portal aduan mempunyai beberapa kategori yang sangat mudah di akses oleh masyarakat dan masyarakat pun diharap dapat mengakses portal dengan mudah dan melaporkan segala bentuk pelanggaran ASN mengenai radikalisme.

11 Instansi Kementerian dan Lembaga Negara telah bersepakat menerbitkan SKB tentang Penanganan Radikalisme ASN dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN. SKB tersebut ditandatangani bersama oleh wakil kementerian/lembaga pada 12 November 2019 di Jakarta.

Selain Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, SKB ini ditandatangani pimpinan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Tinggalkan komentar