Kemendagri Pantau Dana Desa Dengan Cara Ini

Jakarta 19 November 2019 – Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Benni Irwan, mengatakan pihak mereka telah membuat sistem yang sangat transparan mengenai pengelolaan dana desar agar pengelolaan keuangan pedesaan lebih baik.

Benni pun memberikan klaim sebanyak 80 persen dari total 74 ribu lebih jumlah desa yang tersebar di seluruh Provinsi Indonesia, sudah menerapkan sistem tersebut dan dinilai berhasil.

“Kami juga melakukan pengawasan dan pembinaan, rekan kami di kecamatan kita dorong supaya bisa melakukan supervisi pemerintah di daerah,” kata Benni saat forum diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) dengan tema ‘Polemik Dana Desa: Sudah Tepat Guna?’ di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).

Benni melanjutkan, sebenarnya dana desa hanyalah satu sumber dari tujuh sumber pendapatan yang dimiliki setiap desa. Seperti dari satu pendapatan asli desa, dua, Alokasi APBN, tiga, hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota, empat, dana perimbangan, lima, bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota, enam, Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan terakhir dana desa.

“Namun memang dana desa yang paling diimpikan karena bisa dikatakan secara umum persentasenya 80 persen dan inilah yang paling berpengaruh ke pembangunan dan kemajuan desa itu sendiri,” jelas Benni.

Terkait ditemukan penyaluran dana desa kepada desa diduga fiktif dan abu – abu, Benni menambahkan sesungguhnya desa tersebut tidak demikian bentuknya. Dia menegaskan desa itu tidak fiktif, hanya saja desa tersebut dinilai administrasinya yang belum tertib. Karenanya Benni mengatakan pemerintah tengah melakukan validasi untuk menyisir hal tersebut.

“Kita dorong supaya bisa terjadi supervisi pemerintah dengan teman di daerah, juga supaya kebijakan lebih besar ada MOU Kemandagri, perangkat desa dan Polri untuk pencegahaan pengawasan dana desa, kita sosialisasikan kebijakan dan upayakan,” Benni menambahkan.

Tinggalkan komentar